Save Our Earth

Senin, 27 Oktober 2014

Pandangan Tentang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)






Saat ini fenomena kerusakan lingkungan terjadi di seluruh sektor, salah satunya adalah sektor pertambangan. Pertambangan sebagai industri yang mempunyai resiko lingkungan yang tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus oleh publik. Salah satu masalah yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) adalah maraknya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI). Istilah PETI semula dipergunakan untuk pertambangan emas tanpa izin, tetapi dalam perkembangan selanjutnya permasalahan PETI tidak hanya pada komoditi bahan galian emas tetapi juga diterapkan pada pertambangan tanpa izin untuk bahan galian lain baik Golongan A, B maupun C (PP No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian) yang biasanya termasuk pada pertambangan skala kecil (PSK).
Di berbagai daerah di Indonesia kegiatan pertambangan bahan galian C sepertinya sudah menjadi lumrah. Maraknya kegiatan penambangan bahan galian C ternyata memberikan masalah bagi daerah karena sebagian besar penambangan dilakukan tanpa memiliki izin. Sebut saja daerah-daerah seperti Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk yang padat dengan tingkat kebutuhan bahan galian golongan C seperti : pasir, batuandesit, tanah urug, kapur dsb. yang digunakan untuk keperluan konstruksi diambil dari dareah seperti Sukabumi, Bogor, Cianjur, Bandung, Cirebon dan Indramayu sebagian besar dilakukan pada skala kecil dan tidak memiliki ijin usaha penambangan berupa Surat Ijin Pertambangan Daerah. Keadan demikian membuat pemerintah daerah sulit dalam mengawasi dan mengotrol kegiatannya, akibatnya banyak kasus lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut.

Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Liar
 Logam berat lain As dan Cd, logam logam ini berasal dari batuan-batuan yang mengandung biji emas,
 logam-logam ini berasosiasi dengan emas, karena sifat sifat kimia dari logam
tersebut. Dampak terhadap manusia dan lingkungan yang paling parah adalah adanya sifat Bio magnifikasi dimana logam-logam tersebut akan ikut berpindah dari tubuh predator awal hingga terakumulasi dan terus bertambah didalam tubuh predator akhir (ikan ke manusia).

Akibat Negatif , terdiri dari
Akibat secara fisik ;
 pencemaran terhadap air, baik berupa erosi maupun larutnya unsur-unsur logam berat (leaching) karena sistim penirisan yang tidak baik,
 pencemaran udara berupa debu dan kebisingan oleh kendaraan pengangkut,
 perubahan kontur,
 perubahan alur sungai, akibat penambangan pasir sungai,
 longsor dikarenakan pembuatan jenjang yang terlalu curam, dan
 subcidence, terjadi pada penambangan yang dilakukan secara bawah tanah.
Akibat non fisik :
 pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan berkurang
 konflik sosial, terjadinya persaingan antar buruh tambang, dan
 terganggunya keiatan sektor lain, seperti pertanian dikarenakan rusaknya irigasi dan perubahan alur sungai, dan perubahan kontur.

Beberapa faktor yang mendorong meningkatnya kegiatan PETI penyebab adalah sebagai berikut ;
1. Karakteristik usaha pertambangan
 Usaha pertambangan pada umumnya memberikan keuntungan materi yang relatif tinggi, karena beberapa bahan galian tanpa melalui pengolahan langsung dapat dijual.
 Permintaan terhadap pasar bahan galian yang relatif tinggi, terutama pada daerah-daerah yang mempunyai pertumbuhan pembangunan fisik yang tinggi.
 Tingkat pengusahaan yang mudah, terutama untuk bahan galian golongan C.
 Umur tambang yang sangat singkat, beberapa diantaranya lebih singkat dari lamanya proses perijian, karena sebagain besar berupa pertambangan sekala kecil.
2. Ketidaksiapan pemerintah daerah
 Proses perijinan yang rumit dan memakan waktu yang lama,
 Terjadinya praktek suap dan pungli yang menyebabkan retibusi dan pajak tidak sampai ke kas pemerintah,
 Lemahnya pengawasan terhadap usaha pertambangan, dan
 Lemahnya penegakan hokum

Dalam menyelesaikan masalah peti PETI diatas perlu dilibatkannya stakeholder yang bertanggung jawab yakni ;
1. Pemerintah, sebagai leading sector-nya adalah DESDM di tingkat pusat dan Dinas Pertambangan pada tingkat daerah.
2. Pengusaha pertambangan, baik perorangan maupun kelompok.
3. Masyarakat, terutama masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan dilakukan, mempunyai fungsi pengawasan, baik melaui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun melalui kelompok-kelompok lain.
Solusi dalam menyelesaikan masalah PETI harus dilakukan bersama-sama antar beberapa stakeholder yang terdiri dari ;
1. Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut ;
Mempermudah proses perijian pertambangan melaui sistim satu atap, sehingga waktu setra biaya yang dibutuhkan dalam memproses perijinan lebih sedkit dan singkat.
Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan.
Memberikan penyuluhan pada masyarakat dan pengusaha pertambangan tentang kesadaran lingkungan.
Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha pertambangan.
Membuat zonasi wilayah pertambangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor lain dan penyebaran kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Memberikan alternatif usaha lain terhadap pengusaha dan buruh tambang dengan cara memberikan tambahan keterampilan bagi pengusaha dan buruh tambang.
2. Masyarakat dan LSM
 Bekerjasama dengan pemerintah memberikan penyuluhan terhadap buruh dan pengusaha tentang kesadaran lingkungan.
 Mendorong dibentuknya kelompok-kelompok baik buruh maupun pengusaha tambang yang difasilitai oleh pemerintah.

Masihkah Kita Akan Menemukan Ikan Sungai? Melihat Kejernihan Sungai Dan Merasakan Kesegarannya.. Kebisingan Yang Didengarkan Setiap Hari Semakin Merajalela.. Sambil Menunggu Pemerintah Bertindak, Seharusnya Para Penambang Sadar Sendiri Akibat Yang Telah Mereka Perbuat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar